• Pengumuman Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tiganderket bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan:

    1. Kartu Keluarga
    2. KTP Eektronik
    3. Surat Pindah
    4. Akta Kelahiran
    5. KIA

    Sudah dapat dilakukan secara online, berbasis email, dapat diurus langsung secara pribadi maupun dengan melakukan pengurusan di Kantor Camat Tiganderket.


    Berikut ini kami bagikan carapengurusannya, baik cara orang pribadi langsung mengurusnya, maupun jika melakukan pengurusan di Kantor Camat Tiganderket, ataupun pengurusannya Di Kantor Desa Seluruh Kecamatan Tiganderket.

    Diharapkan Program ini dapat menolong masyarakat kita untuk tidak lagi harus datang langsung ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karo.

    #KantorCamatTiganderkethadirbagimasyarakat#
    #KantorDesaSeKecamatanTiganderkethadirbagimasyarakat#

    Berikut ini merupakan Standar Pelayanan Publik Kecamatan Tiganderket, yang memuat Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Dokumen Adminduk di Kantor Camat Tiganderket.

    Kami Sertakan juga Tata Cara Orang Pribadi (Penduduk Langsung) yang ingin melakukan Permohonan Dokumen Kependudukan Secara Online tanpa harus ke Catatan Sipil/Kantor Camat/ Kantor Desa.

    Mohon dibaca dan dipahami secara seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan Kecamatan Tiganderket An. Cinta Purba , No. Wa : 0852 9790 8333 atau dapat langsung datang ke Kantor Camat Tiganderket.

    Salam Sehat, Mejuah-juah


    * Klik Gambar Untuk Memperbesar